Pengurusan Dokumen PPFTZ 03 Batam

Pelayanan Pengurusan Dokumen PPFTZ 03 Batam

Apa itu Dokumen PPFTZ-03

Dokumen PPFTZ-03 Merupakan dokumen yang digunakan untuk Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Bebas Batam harus melalui pelabuhan atau bandar udara yang telah ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Kawasan Batam) agar bisa mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.
 

Kawasan Batam dikategorikan sebagai kawasan perdagangan bebas bersama dengan Sabang, Bintan, dan Karimun. Kawasan perdagangan bebas atau yang biasa disebut free trade zone adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia, yang terbebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah.

Dokumen PPFTZ-03 wajib dibuat oleh pengusaha di kawasan bebas, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau tidak dikenakan cukai. PPFTZ-03 diajukan di kantor pabean tempat penerima barang berada. Jika di Batam, maka dokumen tersebut dibuat di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.

 

Syarat pengurusan Dokumen PPFTZ-03

  • Pembeli (Consignee) berdomisili di Batam dan berbadan hukum serta memiliki No IJIN USAHA BP KAWASAN dari Badan Pengusahaan (BP) BATAM
  • Penjual (Shipper) menerbitkan Faktur Pajak dengan awalan seri 070 serta mencantumkan pos tarif sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)
  • Penjual (Shipper) menerbitkan Invoice/Faktur Penjualan serta Packing List
  • Bill Of Lading / Airway Bill
  • Manifest dan BC 1.1

Peraturan tentang PPFTZ-03

Aplikasi online yang dikembangkan oleh Bea Cukai Batam

Aplikasi Online ION Beta, aplikasi ini adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh BC Batam yang digunakan untuk pengajuan permohonan pelayanan perizinan secara online melalui media internet. Beberapa perizinan tersebut antara lain untuk pembongkaran atau pemuatan di luar kawasan pameran, pemeriksaan fisik di luar TPS, pengeluaran barang angkut lanjut atau angkut terus, pendirian kawasan pabean, perijinan NPPBKC, dan perijinan lainnya.

Aplikasi Online CEISA Manifes, adalah Aplikasi pengajuan manifest yang berbasis pada web, penggunaan internet sebagai media penghubung. Dengan adanya aplikasi ini pengangkut tidak perlu menyerahkan manifest dalam bentuk hardcopy ke kantor bea dan cukai, melainkan cukup dengan melakukan input isian manifest di sistem aplikasi yang disediakan dan mengirimkan secara online melalui internet.

Aplikasi Online PPFTZ-03, merupakan aplikasi pengajuan dokumen PPFTZ-03, pengiriman barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke FTZ Batam. Dengan adanya aplikasi ini pengangkut tidak perlu menyerahkan PPFTZ-03 dalam bentuk hardcopy ke kantor BC, melainkan cukup dengan melakukan input isian PPFTZ-03 di sistem aplikasi yang disediakan dan mengirimkan secara online melalui internet.

Aplikasi Barang Kiriman, adalah aplikasi pengajuan dokumen kepabeanan untuk barang kiriman dari FTZ Batam ke tempat lain di TLDDP. Aplikasi ini masih piloting (uji coba) dan akan dimandatorikan pada tahun 2019.

Terakkhir adalah Aplikasi PPFTZ-01 Ekspor, adalah aplikasi pengajuan dokumen PPFTZ 01 ekspor. Aplikasi ini juga masih piloting dan akan dimandatorikan pada tahun 2019. Ada sekitar 20 perusahaan yang melakukan uji coba di tiga kawasan industri di Batam.

Open chat
Chat dengan kami
Hello,
Selamat datang di ABSKargo, ada yang bisa kami bantu?