Salam sejahtera kepada pelaku usaha dimanapun anda berada, kita tahu bahwa pulau Batam adalah wilayah perdagangan dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang mendapatkan keistimewaan dalam hal pajak. Setiap transaksi dagang bukan hanya import saja mendapatkan fasilitas tersebut, tetapi transaksi dalam daerah pabean ( penjualan dari daerah lainya dari Indonesia ke Batam ) akan mendapatkan fasilitas bebas PPN
Tentunya untuk mendapatkan fasilitas tersebut wajib mengikuti tata cara dan persyaratan yang ada sesuai aturan yang tertuang dalam 62/PMK.03/2012 dan No. 171 / PMK 03 / 2017 akan kita bahas secara sederhana dan singkat mengenai Persyaratan dan Tata Caranya berdasarkan pada PMK tersebut.
Persyaratan yang utama:
• Pembeli (Consignee) berdomisili di Batam dan berbadan hukum serta memiliki No IJIN USAHA BP KAWASAN dari Badan Pengusahaan (BP) BATAM
• Penjual (Shipper) menerbitkan Faktur Pajak dengan awalan seri 070 serta mencantumkan pos tarif sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)
• Penjual (Shipper) menerbitkan Invoice/Faktur Penjualan serta Packing List
• Bill Of Lading / Airway Bill
• Manifest dan BC 1.1
Data Faktur Pajak, Invoice serta Packing List Wajib diberikan kepada pihak Forwarder / PJT sebelum berangkatnya kapal / pesawat dari asal ke tujuan dikarenakan untuk mendapatkan BL / Airway Bill dan Manifest sebagai kelanjutan proses dokumen pada system CEICA Bea Cukai. umumnya pihak Forwarder akan menunjuk perusahaan PPJK sebagai pihak ke 3 untuk kelanjutan proses pabean tersebut, tetapi khusus bagi kami PT. ABS memiliki PPJK tersendiri dalam hal ini akan dikerjakan oleh staff kami yang berpengalaman dari awal sampai akhir sehingga akan meminimalisir kesalahan data serta mempercepat prosesnya karena masih dalam satu pintu.
Pihak PPJK ataupun Wajib Pajak yang mendapatkan akses pabean di system CEICA mengisi data di system sesuai dengan tata cara yang ada. Dimana Terdapat Jalur Merah dan Hijau pada system CEICA pada perekaman PPFTZ03, apabila system menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yakni Jalur HIJAU, maka SPPB tersebut wajib disertakan pada saat pengeluaran barang melewati GATE dimana SPPB akan distempel dan paraf oleh petugas Bea Cukai setelah melihat fisik barang. SPPB yang telah mendapatkan stempel dan paraf dari petugas Bea Cukai diemailkan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam. Apabila setelah diperiksa oleh petugas pajak maka petugas pajak akan langsung kirimkan notifikasi endorsement via email kepada Wajib Pajak (Consignee) sesuai dengan alamat email yang terdapat saat registrasi NPWP.
Demikianlah tata cara secara singkat mengenai Endorsement PPFTZ-03, apabila ada prihal yang kurang jelas silahkan hubungi marketing kami