PPFTZ‑03 merupakan singkatan dari Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone kode 03, yaitu dokumen resmi yang digunakan ketika akan memasukkan barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Perdagangan Bebas Batam. Dokumen ini wajib dibuat untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau tidak dikenakan cukai. abskargo.idTempo
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya, PPFTZ dikategorikan dalam tiga jenis: PPFTZ‑01, PPFTZ‑02, dan PPFTZ‑03—di mana masing-masing memiliki ruang lingkup tertentu. PPFTZ‑03 khusus dipakai untuk pemasukan barang dari TLDDP ke kawasan bebas di Batam. DDTCNewsCustomspediaOrtax Data Center
Namun dengan diberlakukannya PMK Nomor 113 Tahun 2024, pembagian ini telah dihapus, dan semua jenis pemberitahuan pabean di kawasan bebas kini digabung menjadi satu istilah yakni PPFTZ, mencakup semua alur pemasukan maupun pengeluaran barang ke/dari kawasan bebas. DDTCNewsCustomspedia
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
Berikut regulasi yang mengatur tentang PPFTZ‑03 dan kawasan bebas:
- PP No. 10 Tahun 2012 mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai di KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)
- PMK No. 62/PMK.03/2012 dan PMK No. 171/PMK.03/2017 sebagai regulasi khusus PPFTZ‑03
- PMK No. 113/2024, yang menyederhanakan PPFTZ menjadi satu kategori tanpa kode 01/02/03
Manfaat dan Fungsi PPFTZ‑03 di Batam
- Mendapatkan insentif fiskal berupa pembebasan PPN dan cukai bagi barang yang masuk dari TLDDP ke kawasan bebas.
- Mempercepat proses administrasi karena pengurusan dilakukan melalui sistem online terpadu.
- Mendukung efisiensi rantai pasok, terutama bagi distributor dan pelaku perdagangan internasional dengan memangkas birokrasi.
- Keamanan hukum dan transparansi, karena seluruh aktivitas perdagangan diawasi secara digital dan sesuai regulasi.
Kesimpulan
PPFTZ‑03 Batam adalah dokumen penting bagi pelaku bisnis yang ingin memasukkan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas Batam dari dalam negeri. Regulasi ini memberikan kemudahan dari sisi fiskal dan prosedural, terutama melalui sistem online yang dibuat oleh Bea Cukai Batam. Meskipun terminologi PPFTZ‑03 kini sudah tidak digunakan secara formal sejak PMK 113/2024, pemahaman terkait jenis transaksi tetap relevan dan membantu dalam pelaksanaan kegiatan bisnis di kawasan FTZ Batam.